Koran Banjar — Kolam ikan Banjar irigasi kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ribuan pemilik kolam ikan di Kota Banjar wajib mengurus izin resmi penggunaan air irigasi setelah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kota Banjar memulai proses pendataan secara bertahap.

DKPP mencatat bahwa jumlah kolam ikan yang memanfaatkan aliran air irigasi di wilayah Kota Banjar mencapai ribuan unit. Selama ini, sebagian besar pemilik kolam menggunakan air irigasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Kondisi itu mendorong DKPP turun langsung ke lapangan untuk menertibkan sekaligus mendata seluruh pelaku usaha budidaya ikan yang mengandalkan sumber air irigasi.
Baca Juga : Banjir Bandang Banjar, 8 Orang Dilaporkan Hanyut
Petugas DKPP membagi proses pendataan menjadi beberapa tahap agar pelaksanaannya berjalan rapi dan tidak membebani pemilik kolam secara bersamaan. Tim mendatangi setiap wilayah secara bergantian, mencatat identitas pemilik, luas kolam, dan volume air irigasi yang setiap harinya mengalir masuk ke kolam mereka.
DKPP menegaskan bahwa pengurusan izin ini bukan bertujuan mempersulit para petani ikan, melainkan untuk menciptakan tata kelola penggunaan air irigasi yang lebih tertib dan berkeadilan. Dengan adanya izin resmi, pemerintah dapat mengatur distribusi air secara merata sehingga kebutuhan pertanian dan perikanan sama-sama terpenuhi tanpa saling merugikan.
Pemilik kolam ikan yang belum mengurus izin mendapat imbauan dari DKPP untuk segera melengkapi persyaratan administrasi. Pemerintah Kota Banjar juga menyiapkan kemudahan layanan agar proses pengurusan izin tidak memakan waktu lama dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil di sektor perikanan.
DKPP menargetkan seluruh pendataan rampung dalam waktu dekat sehingga peta lengkap kolam ikan pengguna air irigasi di Kota Banjar segera tersedia sebagai dasar kebijakan pengelolaan sumber daya air ke depan.






