Koran Banjar – Mantan DPRD Banjar membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus yang tersebut sebagai korupsi berjamaah. Ia menegaskan bahwa bersangkutan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan justru menjadi korban kebijakan yang berlaku saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Banjar.

Mantan DPRD Banjar menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan yang ia ambil saat itu mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku di lingkungan dewan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan kolektif lembaga, bukan tindakan individu untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Tak Terima Dianggap Korupsi Berjamaah, Sebut Korban Kebijakan
Kuasa hukum yang mendampinginya menyatakan kliennya siap menghadapi proses hukum. Mereka mengaku akan menyampaikan bukti dan dokumen yang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah melalui pembahasan resmi di DPRD. Tim kuasa hukum juga meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan kesalahan sebelum pengadilan memutus perkara secara sah.
Mantan DPRD Banjar berharap aparat penegak hukum memeriksa perkara ini secara objektif dan profesional. Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh opini yang belum tentu sesuai fakta persidangan.
Melalui pernyataan ini, mantan DPRD Banjar menegaskan komitmennya untuk membersihkan nama baik dan membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik korupsi berjamaah sebagaimana yang tertuduhkan.






