Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Polisi Bekuk Pelaku Jambret Bermotor di Kota Banjar

Skintific

Polisi Tangkap Residivis Jambret Bermotor di Banjar, Sudah 15 Kali Beraksi di Dua Provinsi

BANJAR – Kepolisian Resor Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku jambret bermotor yang kerap meresahkan warga. Aksi terakhir pelaku terjadi di Jalan Pengairan, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial SG (41), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Polisi menangkapnya di rumah tanpa perlawanan setelah melakukan penyelidikan mendalam. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Banjar dalam menindak pelaku kejahatan jalanan.

Skintific

baca juga : Produk UMKM Kota Banjar Masuk Gerai Pasar Modern, Begini Kualifikasinya

Kronologi Penangkapan Pelaku Jambret

Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan warga. Tim gabungan Resmob dan Reskrim turun ke lapangan untuk melacak keberadaan pelaku.

“Alhamdulillah kami berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 11 Oktober 2025,” kata Heru Samsul Bahri, Kamis (16/10/2025).

Menurut Heru, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Lakbok. Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. “Setelah diperiksa, ternyata SG merupakan residivis kasus yang sama,” jelasnya.

Polisi Bekuk Pelaku Jambret Bermotor di Kota Banjar, Hasilnya Buat Judol - Harapan Rakyat

Sudah 15 Kali Beraksi di Dua Provinsi

Penyelidikan menunjukkan, pelaku SG telah beraksi di 15 lokasi berbeda di dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Jawa Tengah. Delapan lokasi berada di Jawa Tengah, sedangkan tujuh lainnya di wilayah Jawa Barat, termasuk empat lokasi di Kota Banjar.

“Dia residivis yang sudah sering beraksi. Pelaku beroperasi secara acak, memilih lokasi yang sepi, dan langsung kabur setelah merampas barang korban,” ujar Heru.

Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Dari hasil kejahatannya di wilayah Kota Banjar, total kerugian korban mencapai sekitar Rp15 juta. Barang curian berupa ponsel dijual melalui sistem COD (Cash on Delivery). Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Pelaku menjual hasil curiannya dan menghabiskan uangnya untuk judi daring. Ini menandakan pelaku sudah terbiasa melakukan tindakan serupa,” tambah Heru.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Sementara itu, Polres Banjar menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan,” ujar Heru.

baca juga : Wabup Banjar Resmi Buka Porseni PGRI, 500 Guru Siap Berlaga

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap keamanan masyarakat di wilayah Banjar dan sekitarnya semakin terjaga.

Skintific